Izin SIU-P4 Wajib Dimiliki Pengembang Properti

Ilustrasi properti.
toRiau-Kementerian Perdagangan melalui Dirjen Perdagangan Dalam Negeri menginstruksikan broker properti sebagai perusahaan perantara perdagangan properti untuk wajib memiliki Surat Izin Usaha Perusahaan Perantara Perdagangan (SIU-P4) sesuai dengan Permendag nomor 51/M-DAG/PER/7/2017.

Direktur Bina Usaha dan Pelaku Distribusi Kementerian Perdagangan Budi Santoso mengatakan, broker yang tidak mematuhi aturan tersebut akan dikenakan sanksi pidana yaitu penjara paling lama empat tahun atau denda Rp 10 miliar. Dasar hukum sanksi ini adalah pasal 106 Undang-undang nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan.

Sementara berdasarkan Permedag Nomor 51 tersebut, untuk pengurusan SIU-P4 tidak dikenakan biaya alias gratis. " Adapun lama pengurusan paling lambat tiga hari setelah dinyatakan telah benar dan lengkap," jelas Budi.

Syarat-syarat untuk mengurus SIU-P4 diantaranya foto kopi akta notaris pendidikan perusahaan atau surat pernyataan kedudukan badan usaha bermaterai cukup untuk PA yang berbentuk perusahaan perorangan.

Kedua, potocopy penetapan pengesahan badan hukum untuk P4 yang berbentuk koperasi dan perseroan terbatas daftar tenaga ahli paling sedikit dua orang yang dilengkapi dengan dokumen surat pernyataan sebagai tenaga ahli di bidang perantaan perdagangan properti dan bekerja di P4 lain, fotocopy sertifikat kompetensi perantara perdagangan properti, daftar riwayat hidup dan fotocopy KTP.

Kemudian, foto kopi KTP pengurus atau penanggung jawab P4, Fotocopy NPWP pengurus dan penanggung jawab P4, foto pemilik, pengurus atau penangungjawab P4, serta surat kuasa bermaterai apabila diwakilkan.

Berdasarkan Permedag 51 tersebut, SIU-P4 dikecualikan bagi kantor cabang. Sedangkan dalam hal suatu P4 merupakan perusahaan penerima waralaba maka P4 tersebut harus memiliki SIU-P4 sendiri yang berbeda dari SIU-P4 pemberi waralaba.

Bagi perusahaan yang memiliki SIU-P4 namun tidak mendaftarkan ulang setiap lima tahun, maka SIU-P4 yang dimiliki tidak berlaku lagi dan harus mengajukan permohonan SIU-P4 yang baru.

Permedag tersebut juga memberikan peluang bagi P4yang belum memiliki tenaga ahli bersertifikatkompetensi perantara perdagangan properti untuk dapat mengajukan permohonan SIU-P4 paling lambat tiga bulan sejak aturan tersebut berlaku (3 November 2017) dan diberikan waktu tiga bulan berikutnya untuk menyesuakan SIU-P4 dengan ketentuan Permedang 51. (ktc/adm)
TERKAIT