Perda Pendidikan Meranti: Pukul 18.00 WIB-21.00 WIB Jam Belajar Anak

Muzammil.
toRiau-Wakil Ketua DPRD Kepulauan Meranti Muzammil, mengatakan DPRD Meranti sedang menggodok Perda 18-21 tentang mengasuh dan mendidik anak menjadi generasi harapan.

Isi dalam perda tersebut, antara pukul 18.00 hingga 21.00 Wib anak fokus dengan pendidikan agama dan mengulang pelajaran sekolah.

Hal itu disampaikan Muzammil, saat menghadiri silaturahmi akbar jilid III Keluarga Besar PKH se Kecamatan Rangsang Barat, dalam rangka perayaan milad ke-III PKH Kabupaten Kepulauan Meranti, bertempat di Aula Gedung Serbaguna, Kecamatan Rangsang Barat. 10 Oktober 2017.

"Intinya, kita berharap diwaktu tersebut anak-anak kita tidak lagi menonton TV, handphone, dan lain-lain, tetapi fokus dengan pendidikan agama dan mengulang pelajaran sekolah," ujarnya.

Untuk itu, Muzammil berharap, pendamping PKH dapat membantu dan mendukung pelaksanaan perda tersebut. Membina anak dalam upaya menciptakam kenerasi harapan.

"Insya Allah kita akan melahirkan generasi harapan yang akan mengharumkan negeri ini," sambungnya.

Sebelumnya, mewakili institusi DPRD, Muzammil mengucapkan selamat milad III PKH Kecamatan Rangsang Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti.

Ucapan sama juga disampaikan Kordinator Wilayah PKH Provinsi Riau Abdul Halim Mahally. Dia mengapresiasi pelaksanaan program PKH yang telah dilaksanakan, menunjukan upaya kongkrit membatu upaya pengentasan kemiskinan. "Semoga ini dapat terus ditingkatkan," katanya.

Hadir dalam acara tersebut, Kadis Sosial Provinsi Riau Dahrius Husein , Asisten Pemda Meranti bidang Politik dan Pemerintah Iskandar, Camat Rangsang Barat dan Rangsang Pesisir, Kepala Sekolah dan siswa se Kecamatan Rangsang Barat.(*)

sumber:bengkalisone

TERKAIT