Terkait Kebijakan PI 10 Persen, Begini Ulasan Gubri Andi

Arsyadjuliandi Rachman.
toRiau-Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman, menyambut baik kebijakan Pemerintah Pusat menetapkan kebijakan Participating Interest (PI) 10 persen yang harus dibayarkan oleh pihak kontraktor kepada BUMD atau kepada Pemerintah Daerah.

Kebijakan ini merupakan implementasi dari Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 37 tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10 persen pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi yang diterbitkan 26 November 2016.

"Ini bagus sekali, karena ini murni untuk daerah, tinggal pelaksanaannya saja, Pak Wamen minta seminggu bisa selesai, tergantung kontraktornya," kata Gubri Andi di Gedung Daerah.

Diuraikan Gubri, kontraktor yang mendapat wilayah kerja harus komitmen dengan Permen ESDM tersebut. Mereka (kontraktor, red) wajib untuk menyetorkan itu ke daerah dan tak perlu ditahan-tahan, kapan pun tetap harus diserahkan.

Sementara itu, Wamen ESDM ketika mensosialisasikan PI 10 persen itu mengatakan, partisipasi aktif Pemda juga dibutuhkan, yaitu untuk memperlancar dan menyederhanakan izin-izin di daerah untuk Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dapat beroperasi.

"Karena semakin lama daerah mengeluarkan izin, semakin lama juga pembagian deviden, serta daerah jangan membuat aturan yang tidak memberi nilai tambah pada petroleum operation," kata Arcandra.

Dikatakannya, Permen ESDM Nomor 37 tahun 2016 ini bertujuan untuk meningkatkan peran serta Pemda dalam pengelolaan Migas oleh BUMD ataupun Perusahaan Daerah.

"PI 10 persen ini tidak bisa diperjualbelikan, dialihkan atau dijaminkan," pungkasnya. (mcr/adm)
TERKAIT