Triliunan Dikucurkan Pemprov Riau Untuk Kesehatan Bukannya Tanpa Catatan

Mimi Yuliani Nazir.
toRiau-Tiga tahun belakangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mengelola dana sebesar Rp1,3 triliun yang digelontorkan untuk pembiayaan kesehatan masyarakat kurang mampu.

Setiap tahun 2,4 juta masyarakat kurang mampu telah dibiayai melalui program Penerima Bantuan Iuran (PBI) bersumber dari APBN, APBD dan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda).
Sekitar setengah triliun anggaran kesehatan dikucurkan untuk masyarakat kurang mampu sebagai biaya berobat. Hal ini sebagai komitmen Pemprov Riau dalam melaksanakan amanat Undang-undang pada sektor pelayanan kesehatan.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau Mimi Yuliani Nazir. "Sekitar 2,4 juta masyarakat miskin dan tidak mampu di Riau setiap tahun selama tiga tahun terakhir dibantu pembiayaan kesehatannya," sebut Mimi.

Sesuai UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN)., mengamanatkan bahwa program jaminan  sosial wajib bagi seluruh penduduk termasuk program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui suatu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Kemudian UU nomor 24 Tahun 2011 juga menetapkan Jaminan Sosial Nasional akan diselenggarakan oleh BPJS yang terdiri dari BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Khusus JKN diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan. Cakupan program JKN ini kemudian diperluas dalam program Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang memberikan tambahan manfaat dan layanan preventif (pencegahan penyakit), promotif (promosi kesehatan), dan deteksi dini yang dilaksanakan secara lebih intensif dan terintegrasi.

"Jadi masyarakat miskin dan tidak mampu di Provinsi Riau dijamin kesehatannya melalui JKN sebagai penerima bantuan iuran dari pusat, penerima bantuan dari daerah serta Jamkesda Provinsi Riau," jelas dia. Namun, diakuinya belum semua masyarakat miskin dapat dijamin melalui PBI Pusat dan PBI daerah. Dimana masyarakat miskin dan tidak mampu yang belum terdaftar dalam peserta BPJS, dijamin melalui Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) Provinsi Riau.

Mimi menyatakan, tujuan pelaksanaan program Jamkesda  memberikan perlindungan kesehatan berupa manfaat pemeliharaan kesehatan dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar kesehatan. Ditujukan bagi setiap masyarakat Riau yang miskin dan tidak mampu di luar kuota PBI JKN/KIS. Saat ini masyarakat miskin dan tidak mampu provinsi Riau yang sudah mendapat jaminan kesehatan sebanyak 2.240.213 jiwa. Mulai Tahun 2015 secara bertahap peserta Jamkesda diintegrasikan ke Program JKN PBI Daerah.

Dimana anggaran yang disediakan Pemprov Riau pada 2015 sebesar Rp59.308.420.850, 2016 sebesar Rp57.609.626.100 dan 2017 meningkat menjadi Rp86.109.563.546. "Biaya yang dikelurkan Pemprov Riau tersebut digunakan untuk pembayaran premi peserta BPJS PBI Daerah dan pembayaran tagihan pengobatan/ perawatan pasien Jamkesda di rumah sakit yang bekerjasama dengan Jamkesda. "Jadi apabila dirujuk, maka biaya pendamping dan selama perawatan juga ditanggung. Itu yang disiapkan melalui PBI daerah dan Jamkesda ini," tutur Mimi.

Adapun rumah sakit yang bekerjasama dengan Jamkesda Provinsi Riau adalah RSUD Arifin Achmad, RSJ Tampan, Eka Hospital dan Rumah Sakit Petala Bumi.  Juga berlaku bagi pasien dari Lapas dan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial yang memerlukan fasilitas kesehatan tingkat lanjut tingkat pertama. Kemudian untuk masyarakat miskin dan tidak mampu yang memerlukan perawatan dan pengobatan lebih lanjut, Jamkesda Provinsi Riau mengadakan kerjasama dengan RSUPN Dr Cipto Mangunkusumo, RSJP Harapan Kita, RSAB Harapan Kita serta RS Kanker Dharmais Jakarta.
  
Selain biaya klaim pengobatan, biaya Jamkesda juga untuk transportasi pasien dan pendamping yang dirujuk ke PPK III di Jakarta, biaya penginapan serta biaya makan pasien dan keluarga selama dirawat di Rumah Sakit. Pemberian biaya transportasi, biaya inap dan biaya makan tidak hanya bagi peserta Jamkesda, tetapi juga pasien peserta BPJS PBI pusat dan daerah yang dirujuk.
  
"Biaya pemondokan, biaya makan ditanggung selama satu bulan oleh Jamkesda Provinsi Riau, namun setelah dikeluarkannya Peraturan Gubernur Nomor 9 tahun 2017 maka biaya pemondokan, biaya makan ditanggung oleh Jamkesda selama pasien dirawat di Rumah Sakit," kata Mimi. (mcr/adm)


TERKAIT