Hello, Mesti Berapa Lama Lagi Menanti Perda RTRW Riau Baru Jadi

Suhardiman Ambi.
toRiau-Pembahasan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) sebagai syarat tambahan untuk penyempurnaan Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sebelun pengesahan oleh Kementetian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI tidak akan memakan waktu lama.

"Diperkirakan pada Februari 2018 sudah rampung," kata legislator di DPRD Riau yang juga mantan Sekretaris Pansus Ranperda RTRW DPRD Riau, Suhardiman Ambi.

Suhardiman menjelaskan, setelah disahkan bersama Pemprov pada September 2017 lalu, dan telah pula diserahkan ke pemerintah pusat untuk dievaluasi, tidak ada masalah lagi.

"Hanya daja Kementerian LHK minta dilengkapi dengan adanya KLHS. Ini diperkirakan pada Februari tahun ini selesai karena saat ini sedang proses pengerjaan," jelas dia.

Saat disinggung kajian seperti apa yang harus dikengkapi menurut Kementerian LHK tersebut, Sekretaris Komisi III ini menjelaskan, melakukan studi terhadap suatu kawasan tentang kelayakan dan kajian lingkungan yang masuk dalam RTRW Riau.
 
"Sebetulnya kajian ini tidak perlu dilakukan lagi, karena sudah dilakukan oleh Pansus sebelumnya.  Tapi diminta lagi, ya buatlah," ujar dia.

Politisi Hanura ini mengatakan, dirinya berharap apa yang dimintakan Kementerian LHK ini tidak akan mengganjal atau memperlama proses pengesahan Perda RTRW Riau, mengingat untuk daerah lain seperti Sumut, Kaltim juga bisa menyusul pengerjaanya dengan dilakukan pengesahan terlebih dahulu.

"Kita berharap jangan malah memperpanjang penantian kita untuk punya Perda RTRW. Betapa banyak investasi kita yang terganggu akibat tidak punya Perda RTRW," kata Suhardiman. (mcr/adm)
TERKAIT