Apa Isi Tiga Perda Riau Yang Baru Saja Diketuk Palu?

Wan Thamrin Hasyim di Rapat Paripurna DPRD Riau pengesahan tiga Perda.
toRiau-DPRD Riau bersama pemerintah Provinsi Riau, mensahkan tiga Ranperda sekaligus jadi Perda. Tiga Perda tersebut adalah Ranperda Penyelenggaraan Perkebunan, Ranperda Administrasi Kependudukan dan Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan.

Pengesahan melalui Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Riau Kordias Pasaribu, didampingi Ketua DPRD Riau Septina Primawati, Wakil Ketua Sunaryo dan Noviwaldy Jusmam. Pihak Pemprov dihadiri oleh Wagub Wan Thamrin Hasyin, 45 anggota Dewan, Forkopimda, Asisten, Kepala OPD dan undangan lain.

Tiga Ranperda tersebut merupakan luncuran dari Prolegda tahun 2017 yang tidak terkejar pengesahannya tahun 2017. Sebelum pengesahan, masing-masing Pansus menyampaikan atau melaporkan hasil kerjanya baru dimintakan persetujuan pada seluruh anggota Dewan yang hadir. Secara serentak anggota Dewan menyetujui tiga Ranperda tersebut jadi Perda.

Ranperda pertama yang disahkan adalah Penyelenggaraan usaha perkebunan. Hasil kerja Pansus dibacakan oleh salah seorang anggota Said Ismail. Perda ini salah satunya menekankan pemberian perlindungan terhada pelaku usaha perkebunan. Di samping itu dalam memberikan manfaat ekokomi pada masyarakat juga dengan memperhatikan muatan lokal.

Kemudian Ranperda administrasi kependudukan. Hasil kerja Pansus dibacakan oleh Nasril. Isinya larangan pungutan uang dalam administrasi karena sudah dianggarkan dalam APBD dan APBN. Kemudian upaya penyempurnaan administrasi kependudukan. Ranperda ketiga penyelenggaraan pendidikan dibacakan oleh Marwan Johanis.

Perda ini dalam upaya pengaturan penyelenggaraan pendidikan lebih baik, terpadu, kompetitif.  Mewujudkan pembangunan pendidikan yang baik. Tata cara pengangkatan Kepsek, guru, komite dan lainnya. Memiliki standar pendidikan yang lebih baik.

Sementara Wagubri Wan Thamrin Hasyim dalam penyampaian pendapat akhir kepala daerah terhadap Perda tersebut mengatakan, pihaknya mengapresiasi atas kerja keras dari ketiga  pansus untuk menyelesaikan ranperda tersebut.

Pemprov akan segera menindaklanjuti Perda ini untuk segera bisa diterapkan di tengah masyatakat, terutama mempersiapkan untuk dilakukan evaluasi ke Mendagri. (mcr/adm)
TERKAIT