DPRD Pekanbaru Berharap Nggak Ada Upah di Kota Bertuah di Bawah UMK

Heri Pribasuki.
toRiau-Guna memastikan langsung perusahaan yang ada di Kota Bertuah taat kepada aturan, pihak Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) diminta berkoordinasi atau meminta laporan gaji karyawannya sesuai Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru yakni sebesar Rp.2.557.486.

"Meski dalam kondisi ekonomi yang sulit sekarang, kita harapkan jangan sampai terjadi pembayaran upah karyawan di bawah UMK. Harus sesuai UMK yang sudah ditetapkan, " ungkap Anggota DPRD Kota Pekanbaru Heri Pribasuki.

Di samping itu, Heri berharap Disnaker tidak hanya sekedar menunggu laporan,  melainkan melalukan penegecekan atau pendataan perusahaan mana yang taat aturan dan mana yang tidak.

"Data semua perusahaan yang ada di kota. Terutama perusahaan yang bandel selama ini. Apalagi dalam beberapa tahun belakangan ini, mereka tetap bandel membayar upah sesuai UMK, maka harus Diskaner harus ambil tindakan, bahkan langsung diberikan sanksi tegas saja," kata Heri. (kominfo)
TERKAIT