Penurunan Harga Pertalite di Riau, Sesama Dewan Beda Pendapat


toRiau -DPRD Provinsi Riau sudah mulai melakukan proses revisi Perda No4 tahun 2015, Pasal 24 ayat (2) tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). Tapi sepertinya akan lama bisa direalisasikan karena sesama anggota dewan terjadi silang pendapat.

Pembahasannya sudah dilakukan Kamis (8/3/18) pekan silam di DPRD Riau. Juga sudah ada gambaran penurunan jadi 7,5 persen dari harga Pertalite pada sebelumnya yang 10 persen.

Hanya saja masih terjadi silang pendapat antar anggota DPRD Riau. Sebab, ada beberapa catatan penting dalam melakukan revisi Perda tersebut. Terutama aspek PAD yang bersumber dari PBBKB ini.

“Ada beberapa hal yang harus diketahui mengenai revisi Perda tersebut. Karena akibat pajak tinggi, pertalite jadi mahal dan membebani masyarakat" ungkap Noviwaldy Jusman, Wakil Ketua DPRD Riau saat dihubung ke selulernya, Senin (12/3/18). 

Ia menyebut, diturunkanya harga BBM nonsubsidi melalui revisi
perubahan Perda itu, tidak ada ditetapkan persentasenya.

"Akan tetapi kata-kata sebesar 10 persen dalam pasal itu diubah. Kata yang sebesar itu, sudah dipatok. Nah, itukan mau kami ubah. Soal berapa besar PBBKB yang akan diputuskan, diserahkan sepenuhnya kepada Pemprov," ungkapnya.

Senada disampaikan anggota DPRD Riau, Sunaryo. Diterangkan dia, hingga saat ini belum ada kata sepakat untuk 
pajak bahan bakar non subsidi seperti pertalite. Tapi penurunannya akan berdampak pada Pendapat Asli Daerah (PAD).

"Ya, penurunan pajak ini pasti berdampak ke PAD. Jika pajak dikurangi, maka itu berkurang juga aliran dana ke APBD tiap kabupaten/kota tersebut. Nah, mereka sudah siap atau belum APBD berkurang. Artinya, bisa kurang PAD," ujarnya.

Sementara itu, Anggota Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Riau Yusuf Sikumbang, mengakui hingga kini masih dipertimbangkan dampak dari penurunan pajak pertalite ini. Sebab dikhawatirkan jika terjadi penurunan pajak pertalite bisa berdampak PAD.

Semebelumnya DPRD Riau, melalui Sumiyanti selaku Ketua BP2D, menyebut, dari hasil gambaran umum pertemuan bersama pihaknya Bapenda, sudah didapat angka kesepakatanya pajak pertalite ini menjadi 7,5 persen.

“Hasil dari pertemuan, dengan Bapenda Riau ini memutuskan pajak pertalite awal maksimal 10 persen menjadi 7,5 persen. Cuma, ini masih dalam proses pembahasan dilakukan dalam rapat pansus," kata Sumiyanti, Kamis (8/3/18) pekan lalu. (dairul)
TERKAIT