Pansus DPRD Riau untuk Revisi Perda Tarif Pajak BBM Janji Cari Solusi Terbaik


toRiau - Pansus DPRD Riau khusus untuk revisi Perda No 8 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, terutama Pasal 24 Ayat 2, sudah dibentuk. Pansus yang diketuai Erizal Muluk itu berjanji untuk mencari solusi terbaik soal penurunan tarif Pajak Bahan Bakar Kenderaan Bermotor (PBBKB).

Menurut Erizal Muluk, pada intinya, Pansus dibentuk untuk menyikapi pandangan umum tiap fraksi. Dimana ada yang mengusulkan penurunan yaitu 7,5 persen dan juga persen. "Kita akan carikan yang terbaik," terang Erizal Muluk kepada wartawan, Senin (19/3/2018).

Sebab, kata pria yang disapa Ermul ini, Pansus akan mempertimbangkan secara seksama, bersungguh di dalam menemukan solusi yang tepat, guna penurunan pajak.

Ermul, yang juga Ketua Komisi C DPRD Riau ini menerangkan, dalam penurunan nilai pajak tersebut, wakil rakyat akan berupaya mencari solusi terbaik dengan bekerja secara maksimal.

"Kita sekarang memang belum mulai bekerja. Karena Pansus yang berasal dari perwakilan fraksi baru dibentuk. Namun, kami segera akan mencarikan solusi terbaik untuk kesejahteraan masyarakat Riau," ujar Politisi Golkar itu.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, akibat dinilai tidak ada keseriusan Pemprov serta DPRD Riau untuk tentang menurunkan nilai pajak BBM yang dikeluhkan masyarakat, beberapa waktu lalu para mahasiswa yang tergabung dalam BEM se-Riau sempat mengamuk dan bertindak anarkis. Mereka menguasai DPRD Riau dan mengamuk di gedung wakil rakyat tersebut. (dairul)
TERKAIT