Pansus DPRD Riau menggesa percepatan revisi Perda Pajak, khususnya terkait penurunan p" />
Targetkan Seminggu Tuntas

Pansus Panggil Bapenda Riau Bahas Penurunan Pajak Pertalite


toRiau - Pansus DPRD Riau menggesa percepatan revisi Perda Pajak, khususnya terkait penurunan pajak BBM jenis pertalite. Karena itu untuk data awal, Pansus melakukan hearing dengan Bapenda Riau dan menargetkan seminggu tuntas. Hearing perdana bertempat di ruang Komisi C DPRD Riau, Senin (19/3/18). 

Rapat dipimpin ketua Pansus  Erizal Muluk didamping Aherson serta juga hadir anggota Pansus lainnya. Sementara dari Bapenda Riau dipimpin Indra Putrayana.

"Pansus saat ini hanya panggil Bapenda Riau untuk kumpulkan data. Namun kita sadar penurunan pajak ini mendesak sekali. Maka kita maksimalkan waktu satu minggu," ujar Erizal Muluk, ketika diminta tanggapan hasil hearing.

Ketua Pansus ini menegaskan hearing dengan Bapenda Riau untuk pengumpulan data awal, yang kemudian disingkronkan dengan instansi lainya. Tetapi, khusus revisi Pasal 24 ayat 2, terdapat dalam Perda Pajak Daerah No 8 Tahun 2011.

Ketua Komisi III DPRD Riau ini mengatakan, dengan revisi itu diharakan besaran pajak pada awalnya 10 persen, bisa berkurang dan setidaknya sama dengan provinsi lainya. Sebab ini yang dikeluhkan masyarakat Riau selama ini.

"Pemprov Riau melalui Sekdaprov telah mengusulkan penurunan di angka 7,5 persen. Menurut Sekdaprov, angka itu sama dengan dua daerah lain.  Tetapi kalau harga jualnya kita tetap tinggi, kita akan kaji lagi," ujar pria biasa disapa Ermul.

Kesempatan itu Ermul mengungkapkan, memang dengan diturunkanya pajak tersebut maka akan bisa berimbas kepada turunnya  pendapatan daerah. Namun ini tetap akan jadi perhatian pihak Pansus untuk mencarikan solusinya, sesuai yang diharapkan masyarakat. 

Sebelumya saat hearing, salah seorang anggota Pansus sempat mengritik tajam Bapenda Riau. Seperti dipaparkan Nasril, salah seorang anggota Pansus dari Fraksi Demokrat, apa yang terjadi belakangan terkait perbedaan harga pertalite di Riau dengan daerah lain, Nasril menyebutkan  terjadi karena Bapenda tidak profesional.

"Harusnya permasalahan yang sekarang ini tidak terulang lagi dengan revisi Perda. Ini untuk kedua kalinya. Sebab telah direvisi No 4 tahun 2014. Inikan artinya Bapenda sangat tidak profesional," ujar Nasril.

Bahkan, sekarang ungkap Nasril, apalagi segi kuota BBM untuk Riau ini tidak jelas maka seperti dipaksa membeli, serta menggunakan pertalite. Sebab secara perlahan dihilangkanya premium. Ini yang disesalkan.

Anggota Pansus lain Suhardiman menilai Bapenda Riau terkesan sangat tidak bekerja menggali potensi pendapatan daerah ini. "Terkesan Bapenda berkutat dengan yang ada," sebutnya. (dairul)
TERKAIT