Bantah Rampas Lahan Warga Desa Alim, Direksi PT Tasma Puja Ngaku Sudah Ada Ganti Rugi


toRiau - Direksi perusahaan perkebunan PT Tasma Puja membantah tudingan perampasan lahan seperti yang dituduhkan masyarakat Desa Alim, Kecamatan Batang Cenaku Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) lewat kordinator perjuangan masyarakat Desa Alim, Tarmizi, Selasa (15/5/2018) kemarin.

Lewat press release, tertanggal 15 Mei 2018, Direksi PT Tasma Puja melalui staf direksinya Ariansyah Putra, kepada wartawan menyebut, dulu melakukan pembukaan lahan dengan cara ganti rugi di 3 desa, yakni Desa Kepayang Sari, Desa Cenaku Kecil, dan Desa Anak Talang.

"Sehingga apa yang dituduhkan Saudara Tarmizi selaku kordinator perjuangan masyarakat Desa Alim adalah hal yang keliru dengan mengatakan PT Tasma Puja merampas lahan masyarakat Desa Alim," jelas direksi Tasma Puja dalam rilis tersebut.

Masih dalam rilis itu dikatakan area seluas 100 hektar yang diklaim oleh Tarmizi cs adalah berada di Dusun Lubuk Sungkai, Desa Kepayang Sari, sesuai Berita Acara Kesepakatan Tapal Batas Desa Kepayang Sari dengan Desa Alim yang dibuat pada tahun 2011 dan diperkuat dengan Berita Acara yang dibuat oleh para tokoh masyarakat dan Ninik Mamak Desa Kepayang Sari pada tanggal 15 Maret 2017.

"Yang menyatakan bahwa lahan yang diklaim Saudara Tarmizi Cs adalah milik warga Dusun Lubuk Sungkai, Desa Kepayang Sari".

Sementara itu Batin Desa Alim Kecamatan Batang Cenaku, Hendri Alfian, menjelaskan, berdasarkan dengan Ulayat, cucur air sendeng pematang, sangat luas lahan perkebunan, Peladangan yang masuk dalam lahan ulayat masyarakat Desa Alim, dikuasai oleh perusahaan perkebunan  sawit PTTasma Puja.

"Yang jelas-jelas ada bukti surat, dan pengakuan adat dan Ninik mamak lebih dari 100 haktare," ujar Batin Alim.

Kesepakatan 2011, yang dimaksud oleh direksi PT Tasma Puja, itu kesepakatan yang tidak ditemui di lapangan. Dalam poin surat kesepakatan 2011 tersebut tercantum dengan bunyi, "Apabila tidak ditemukan kesepakatan di lapangkan, maka direvisi kembali" tegasnya.

Kemudian katanya, kesepakatan itu harus disepakati kedua belah pihak, apabila tidak disepakati maka kesepakatan akan gugur. "Kita belum ada kesepakatan, untuk apa bicara soal kesepakatan, aturan lebih tinggi atas batas desa bisa dilihat dalam Perda, dan proposal soal pembentukan desa kepayang sari. Dalam Perda, sudah ada isi luasan desa kepayang sari, dan tidak ada batas dengan desa Alim" ujar Batin.

Selanjutnya, sudah ada pernyataan kesepakatan Kepayang Sari mengakui lahan tersebut milik warga desa Alim, ditanda tangani ninik mamak Kepayang Dari dan Cenaku kecil, yang mengeluarkan surat pernyataan tersebut adalah Ninik mamak dan aparatur desa. (prc/tun)
TERKAIT