PT Tasma Puja Dituntut Balikkan Lahan Warga Desa di Inhu yang Dirampas


toRiau - Setelah laporan tindak pidana yang disampaikan masyarakat Desa Alim Kecamatan Batang Cenaku ke polisi, terhadap penyerobotan lahan dan pengrusakan tanaman, aksi klaim lahan tidak bisa dihindari. Dalam waktu dekat masyarakat yang merasa memiliki hak atas tanah akan melakukan klaim terhadap hak mereka.

Demikian disampaikan Batin Desa Alim, Hendri Alfian, Selasa (22/5/2018) kemarin didampingi kordinator perjuangan masyarakat Desa Alim Tarmizi. 

"Selain masyarakat desa Alim, ada ratusan masyarakat Inhu lainnya yang juga punya hak atas lahan yang sudah ditanami kelapa sawit oleh PT Tasma Puja. Mereka memiliki bukti ganti rugi atas lahan di desa Anak Talang dan Desa Cenaku Kecil."

"Bukan hanya masyarakat Desa Alim yang mengklaim lahan di sana, nanti bersamaan ada juga ratusan masyarakat Inhu yang lahannya sudah diserobot PT Tasma Puja. Mereka memiliki bukti surat ganti rugi juga," ujar Batin Alim.

Hal tersebut juga dibenarkan kordinator perjuangan masyarakat Desa Alim, Tarmizi. Menurutnya selain lahan perkebunan dan lahan Peladangan masyarakat Desa Alim yang sudah diporakporandakan dan ditanami kelapa sawit sejak tahun 2010 oleh pihak perusahaan PT Tasma Puja, ada ratusan haktar lahan masyarakat dengan bukti surat keterangan ganti rugi di desa Anak Talang dan Desa Cenaku Kecil.

"Sampai saat ini, pemilik lahan dengan bukti surat ganti rugi tersebut yang lahannya ada di desa Cenaku Kecil dan Desa Anak Talang sudah bergabung dengan masyarakat desa Alim  untuk menuntut lahan mereka yang sudah dirampas oleh PT Tasma Paju," ujar Tarmizi.

Diakui Batin Alim, upaya melaporkan tindak pidana atas pengrusakan lahan perkebunan masyarakat dan lahan Peladangan terhadap tanaman tua, seperti durian, rambutan dan pohon Sialang disarankan polisi dari Polres Inhu agar masyarakat langsung melaporkan ke pengadilan untuk di gugat perdata, laporan masyarakat bersama bukti-bukti tersebut juga sudah dikembalikan oleh polisi.

"Kami sudah tidak bisa lagi membendung masyarakat untuk klaim lahan, pengaduan kami di Polres Inhu disarankan gugat perdata di pengadilan, itu adalah kasus perdata, lahan yang diklaim masyarakat nanti silakan pihak perusahaan PT Tasma Puja melaporkan gugatan perdata ke Pengadilan, masyarakat siap menjadi tergugat dan akan melihatkan bukti-bukti atas hak," ujar Batin Alim Hendri.

Selain klaim lahan, ujar Batin Alim, secara hukum gugatan atas pengrusakan lahan peladangan masyarakat desa Alim dan pengrusakan tanaman adat seperti pohon Sialang oleh PT Tasma Puja juga akan disampaikan pihak masyarakat Adat ke Pengadilan.

"Secara adat, masalah ini akan dilaporkan juga ke Presiden RI di Jakarta, Kapolri dan Jaksa Agung, ini dalam upaya masyarakat adat mencari keadilan, atas sudah lamanya lahan masyarakat tidak bisa di manfaatkan dan dirampas secara semena-mena oleh perkebunan PT Tasma Puja," jelasnya.

Sementara itu, melalui press rilis yang disampaikan staf Direksi PT Tasma Puja, Ardiansyah, menuliskan bahwa, pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit yang dilakukan PT Tasma Puja dengan cara ganti rugi di 3 desa, yakni Desa Kepayang Sari, Desa Cenaku Kecil dan Desa Anak Talang Kecamatan Batang Cenaku Kabupaten Indragiri Hulu.

“Pembukaan lahan perkebunan yang kita lakukan adalah dengan cara ganti rugi, sehingga apa yang dituduhkan Saudara Tarmizi selaku kordinator perjuangan masyarakat Desa Alim adalah hal yang keliru dengan mengatakan PT Tasma Puja merampas lahan masyarakat Desa Alim,” jelas direksi Tasma Puja dalam rilis tersebut.

Untuk diketahui, perusahaan perkebunan PT Tasma Puja didirikan oleh Imdan Achda, Sahnia Achda, Amdan Achda dan Irnan Achda. Awalnya PT Tasma Puja mendapatkan izin lokasi untuk pembangunan kebun kelapa sawit dan karet dari Bupati Inhu H Raja Thamsir Rachman pada 29 Desember 2006 berdasarkan SK no 351 tahun 2006 lahannya berada di 5 desa.

Selanjutnya, pada tanggal 24 Februari 2007 berdasarkan SK Bupati Inhu nomor 38 c tahun 2007 tentang izin usaha perkebunan (IUP) diberikan lahan seluas 9.980 haktar.

Kemudian pada tanggal 5 September 2013, Bupati Inhu H Yopi Arianto SE mengeluarkan Surat keputusan nomor 376 tahun 2013 tentang revisi Izin Usaha Perkebunan dari luas lahan 9.980 ha menjadi 2.670 Ha  yang terdiri dari kebun inti dan kebun plasma, serta izin pengolahan kelapa sawit dan pembangunan Pabrik Pengolahan Kelapa Sawit (PKS) dengan kapasitas 30 ton perjam. (prc/tun)
TERKAIT