11 Pajak Kewenangan Bapenda Dumai, Apa Saja Sih?

Marjoko Santoso.
toRiau-Badan Pendapatan Daerah Kota Dumai bertekad mengoptimalkan pengelolaan 11 sektor pajak guna percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Kepala Bapenda Dumai Marjoko Santoso, mengatakan upaya mengoptimalkan pajak ini karena dana bagi hasil daerah dari minyak dan gas menurun, sehingga diperlukan peningkatan PAD.

"Biaya pembangunan infrastruktur cukup besar, karena itu kita harus menggali sektor pajak untuk membangun daerah," katanya.

Saat ini Bapenda Dumai diberi kewenangan mengelola sekitar 11 jenis pajak, yaitu pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, mineral bukan logam dan batuan.

Kemudian, pajak parkir, air tanah, sarang burung walet, pajak bumi bangunan perdesaan dan perkotaan serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.

Diakui Marjoko, tidak mudah memberikan pemahaman kepada wajib pajak untuk patuh membayar pajak, padahal kontribusi berperan besar untuk pembangunan.

"Kewenangan mengelola sebelas jenis pajak ini akan kita maksimalkan agar wajib pajak dapat dan sadar membayar ke pemerintah untuk biaya pembangunan," sebutnya.

Pemerintah Dumai saat ini hanya mengandalkan biaya pembangunan dari pendanaan pemerintah pusat karena daerah mendapatkan PAD sekitar 20 persen porsi anggaran dari pajak dan retribusi daerah.

Dari 11 kewenangan mengelola pajak ini, sejumlah diantaranya memiliki potensi besar dalam pembangunan daerah, yaitu pajak bumi bangunan, pajak hotel, restoran, air bawah tanah dan parkir. (mcr/adm)


TERKAIT