Mantan Gubernur Bengkulu Ditahan Kasus Korupsi

Junaidi Hamsyah.
toRiau-Mantan Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah (JH), ditahan di rumah tahanan (Rutan) Malbero, setelah Kejari setempat menerima pelimpahan berkas perkara dari penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu.

JH ditetapkan tersangka oleh penyidik Mabes Polri dua tahun lalu dalam kasus dugaan korupsi dana honorer pegawai rumah sakit umum (RSU) M Yunus, Bengkulu, sebesar Rp5,4 miliar.

Sebelum ditahan di Rutan kelas IIA Malbero, Kota Bengkulu, JH sempat menjalani pemeriksaan beberapa jam di kantor Kejari setempat.

Seusai menjalani pemeriksaan di kantor Kejari Bengkulu, sekitar pukul 14.00 WIB, JH didampingi pengacaranya, Muspani SH bersama penyidik Kejari setempat langsung naik mobil tanahan menuju Rutan Malbero.

Dalam kesempatan tersebut juga terlihat beberapa penyidik dari Mabes Polri di kantor Kejari setempat sambil memeriksa secara cemat berkas acara pemeriksaan (BAP) sebelum membawa JH ke Rutan Malbero.

Sebelum dibawak ke Rutan Malbero, JH mengatakan, pelimpahan berkas perkara ini merupakan proses hukum yang harus dilalui dan tidak dapat dipungkiri.

"Jadi, sebagai warga negara yang baik harus menghormati dan mengikuti proses hukum. Proses hukum dalam perkara ini harus saya ikuti," ujarnya sambil masuk ke dalam mobil tahanan Kejari Bengkulu.

Sementara itu, Kepala Kejari Bengkulu, Made Sudarmawan membenarkan pihaknya telah menerima berkas perkara kasus dugaan korupsi dana honorer pegawai RSUD M Yunus Bengkulu dari penyidik Mabes Polri.

"Berkas perkara kasus dugaan korupsi RSU M YUnus Bengkulu sebesar Rp 5,4 miliar yang kita terima dari Mabes Polri sudah lengkap dan tersangkanya mantab Gubernur Bengkulu, JH kita tahan di Rutan Malbero untuk kelancaran proses penyidikan selanjutnya," ujarnya.

Made menambahkan, tersangka JH akan ditahan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penelitian barang bukti dan pemeriksaan tersangka. Namun, jika pemeriksaan barang bukti dan tersangka belum tuntas, maka bisa diperpanjang kedua selama 20 hari lagi," ujarnya.

Alasan penyidik menahan tersangka selain untuk memperlancar proses penyidikan selanjutnya juga mengantisipasi tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti serta mengulangi perbuatan yang sama.

"Kasus dugaan korupsi ini segera kita limpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu untuk disidangkan dalam waktu dekat. Karena itu, proses penyidikan segera dituntaskan secepatnya," ujarnya.

Tersangka JH dijerat Undang-Undang (UU) No 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi pasal 2 dan 3 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Seperti diketahui dalam kasus dugaan korupsi dana hororer di RSU M Yunus Bengkulu sebesar Rp 5,4 milir itu, penyidik Polda Bengkulu telah menetapkan beberapa orang tersangka, termasuk mantan gubernur JH.

Dari beberapa tersangka itu, 3 orang di antaranya sudah divonis dan dijatuhi hukuman penjara oleh majelis hakim PN Bengkulu. Mereka adalah mantan Dirut RSU Yunus Bengkulu, Zulman Zuhri Amran, mantan bendaraha RSU Yunus Hisar C Sihotang, mantan staf keuangan, Darmawi.

Sedangkan satu tersangka lagi mantan Dirut RSU M Yunus Bengkulu, Yusdi Zahrias Tazar, tapi belum sempat kasusnya di sidangkan di PN Bengkulu, tersangka telah meninggal dunia dan tersangka lainnya, mantan Gubernur Bengkulu, JH.

Saat ini, ada 3 mantan Gubernur Bengkulu yang tersandung kasus korupsi, yakni Gubernur Agusrin M Najamudin kasus korupsi dana pajak PBHTB sebesar Rp 27 miliar, Junaidi Hamsyah kasus dugaan korupsi honor RSU M Yunus Bengkulu sebesar Rp 5,4 miliar dan Gubernur Bengkulu nonaktif Ridwan Mukti terjaring OTT KPK terkait dugaan suap proyek pembangunan jalan di Kabupaten Rejang Lebong senilai Rp 1 miliar. (spc/adm)
TERKAIT