Komisi II DPR Suarakan Penolakan Perppu Ormas

Menko Polhukam Wiranto.
toRiau-Sejumlah pentolah di Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyuarakan opini penolakan awal terhadap dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang perubahan atas UU nomor 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).

Yang pertama, penolakan keluar dari Wakil Ketua Komisi II DPR yang juga Ketua Pansus RUU Pemilu, Lukman Edy. Menurut dia, nantinya Komisi II DPR akan ditugasi mempersiapkan sikap DPR untuk menolak atau setuju dengan Perppu Ormas.

"Kalau dianggap bertentangan dengan konstitusi, kebebasan berkumpul dan berpendapat, tentu Perppu Ormas kami tolak,” kata politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.

Hal senada disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Gerindra, Ahmad Riza Patria, yang menilai substansi Perppu Ormas bisa dianggap bertentangan dengan pasal 28 UUD 1945.

Di pasal itu, menurut dia, Konstitusi menjamin hak warga negara untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

“Di revisi UU nomor 17 tahun 2013, yang di sana sudah diatur pembentukan dan pembubaran ormas, kenapa pemerintah harus mengeluarkan Perppu?” kata Riza.

Anggota Komisi II dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Yandri Susanto menilai ihwal penting dan mendesak adalah salah satu syarat dikeluarkannya Perppu.

Dalam konteks itu, dia menilai jika pada saatnya DPR menentukan sikap menerima atau menolak Perppu, syarat seperti ini akan menjadi ganjalan. Menurutnya memang belum ada kondisi mendesak untuk menerbitkan Perppu. "Saya kira belum mendesak," kata Yandri.

Terpisah, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan keluarnya Perppu terkait dengan kondisi negara saat ini. Jika negara tetap menggunakan UU yang lama, maka pembahasan pembubaran Ormas akan bertele-tele.

Baginya, substansi Perppu itu sama seperti ketika manajemen kampus hendak menindak mahasiswa yang melanggar aturan di kampusnya.

"Jika ada mahasiswa tidak sesuai dengan aturan kan boleh dipecat. Ada organisasi yang tidak sesuai dengan izinnya, ya pasti tidak boleh. Perusahaan tidak sesuai dengan izin ya bisa dibubarkan. Sama itu," kata Kalla. (bst/adm)
TERKAIT