Konflik lahan perkebunan kelapa sawit masyarakat Desa Alim dengan perusahaan perkebunan PT Tasma Puja tak kunjung ada penyel" />

Fakta Baru, Aktifitas PT Tasma Puja di Inhu Terancam Dihentikan Paksa

Kepala Desa Alim, Edi Purnama (baju hitam) bersama Ketua BPD Desa Alim, Thamrinsyam (baju batik) bercerita kronologis konflik pihak perkebunan PT Tasma Puja dengan masyarakat Desa Alim.
toRiau  - Konflik lahan perkebunan kelapa sawit masyarakat Desa Alim dengan perusahaan perkebunan PT Tasma Puja tak kunjung ada penyelesaian. Pada Sabtu (7/7/2018) malam silam, masyarakat Desa Alim menggelar rembuk di salah satuu rumah warga Desa Alim.

Rembuk warga tersebut, mendesak agar pemerintah segera mengambil tindakan agar hak-hak mereka segera di kembalikan oleh pihak perusahaan perkebunan sawit tersebut. Desakan klaim lahan dalam rembuk warga mengarah kepada kordinator perjuangan masyarakat desa Alim dan pemerintahan desa Alim agar segera menyiapkan langkah-langkah dalam mengembalikan hak-hak mereka atas lahan 110 hektar yang dikuasai PT Tasma Puja sejak tahun 2010 lalu.

Dalam rembuk ratusan warga Desa Alim tersebut, terungkap fakta baru bahwa, kesepakatan pihak perusahaan perkebunan PT Tasma Puja diwakilkan oleh Eko Saputra dan Ari Saputra dengan masyarakat Desa Alim, disaksikan unsur Pemerintahan desa Alim serta ratusan masyarakat yang bertanda tangan pada 19 Januari 2017 berisikan

Pertama, Kebun kelapa sawit yang terletak di wilayah Desa Alim seluas 110 haktare, agar pihak PT Tasma Puja dan masyarakat desa Alim tidak melakukan aktifitas pemanen sebelum dilakukan tindak lanjut penyelesaian masalah. Kedua, tentang keberadaan lahan 110 haktare di wilayah Desa Alim, akan dilakukan pengukuran ulang bersama pihak PT Tasma Puja pada Tabu tanggal 25 Januari 2017.

fakta baru kesepakatan atas tidak boleh dilakukan pemanenan kebun kelapa sawit di lahan 110 haktare antara masyarakat Desa Alim dengan pihak PT Tasma Puja, dituangkan dalam berita acara rapat evaluasi perkebunan kelapa sawit PT Tasma Puja Desa Kepayang Sari yang terletak di wilayah Desa Alim Kecamatan Batang Cenaku.

"Saat masyarakat melakukan pemanen lahan tersebut, mereka protes. Tapi saat ini sejak kesepakatan itu dibuat pihak PT Tasma Puja terus melakukan pemanenan tanda sawit di atas lahan 110 hektar tersebut," ujar kordinator perjuangan masyarakat desa Alim, Tarmizi pada Senin (9/7/2018).

Rembuk masyarakat Desa Alim, yang memiliki hak atas lahan 110 haktare yang terus dipanen oleh pihak PT Tasma Puja tersebut, juga dihadiri tokoh masyarakat Desa Alim, seperti batin Syahdan, mantan kepala desa Alim yang pernah menjabat 12 tahun, batin Alim Hendri Alian serta tokoh agama dan tokoh masyarakat Desa Alim.

Kepala Desa Alim, Edi Purnama ketika dikonfirmasi terkait persoalan sengketa lahan masyarakat Desa Alim yang di kuasai oleh PT Tasma Puja membenarkan hal tersebut. Dirinya mengaku kalau dari 110 hektar tersebut juga terdapat hak miliknya pribadi yang bisa dibuktikan dengan Surat Keterangan Tanah (SKT) atas nama dirinya Edi Purnama.

"Saat tahun 2009, memang pernah seluruh tanaman sawit di atas lahan 110 hektar ditanami oleh pihak PT Tasma Puja tersebut dicincang oleh masyarakat Desa Alim. Tapi pihak PT Tasma Puja melakukan penanaman kembali secara diam-diam, sehingga sampai sekarang kelapa sawit tersebut berbuah, saat itu saya menjabat sebagai ketua BPD Desa Alim," ujar Edi Purnama.

Aksi masyarakat sejak dulu sudah tidak terbendung. Dan saat ini ujar Edi, masyarakat Desa Alim kembali melakukan desakan atas klaim lahan, dirinya sebagai kepala desa tidak bisa membendung keinginan masyarakat tersebut. Sebab, pada dasarnya lahan 110 haktar yang ditanami sawit oleh PT Tasma Puja memang milik masyarakat Desa Allim, sesuai dengan SKT yang dikantongi masyarakat.

Selain lahan 110 haktare milik masyarakat Desa Alim, ujar Edi Purnama, ratusan lahan di wilayah desa Alim juga sudah ditanami kelapa sawit oleh pihak PT Tasma Puja. Namun demikian, pihak PT Tasma Puja tidak ada kerja sama secara resmi dengan pemerintahan desa Alim dan masyarakat desa Alim dalam berbagai pola dan ketentuan.

Sementara itu, Ketua BPD Desa Alim, Thamrinsyam juga membenarkan, sudah terjadi perbuatan semena-mena pihak PT Tasma Puja terhadap masyarakat dan pemerintahan desa Alim. Sesuai fakta yang ada, pihak PT Tasma Puja tidak pernah melakukan kerja sama dengan masyarakat desa Alim dan Pemerintahan Desa Alim.  

"Sesuai dengan berita acara rapat kesepakatan tanggal 19 Januari 2017 tersebut, sudah terjadi pelanggaran kesepakatan, jadi wajar saja masyarakat Desa Alim gerah dan melakukan klaim. Namun demikian, pemerintahan desa Alim harus bijak dalam memfasilitasi keinginan masyarakat yang punya hak atas lahan 110 haktare tersebut," ujar Thamrinsyam yang juga mantan anggota DPRD Inhu 2 priode.

Lebih jauh dijelaskannya, 110 hektar dan ratusan hektar lahan lainnya desa Alim yang ditanami kelapa sawit oleh PT Tasma Puja merupakan lahan ulayat dan lahan peladangan masyarakat yang terletak di desa Alim sesuai dengan ketentuan hukum.

"Luasan Desa Kepayang Sari sudah jelas sesuai dengan Perda Nomor 4 tahun2004 tentang Pembentukan Desa Kepayang Sari, dari luasan Desa Kepayang Sari 48 meter persegi diambil dari titik kordinat simpang empat Desa Kepayang Sari," jelas Thamrinsyam. (tun/prc)
TERKAIT