Kebijakan Mendagri Sandungan Pemekaran Inhil Selatan

HM Wardan.
toRiau-Bupati Kabupaten Indragiri Hilir menyatakan realisasi pemekaran kabupaten baru Inhil Selatan, saat ini terbentur oleh kebijakan moratorium pembentukan Daerah Otonom Baru dari Kementerian Dalam Negeri.

"Untuk sementara waktu, kita berharap kepada masyarakat Kabupaten Inhil bagian selatan agar dapat bersabar sampai kebijakan moratorium tersebut dicabut oleh Pemerintah Pusat," ujar Bupati Indragiri Hilir (Inhil), HM Wardan.

HM Wardan mengatakan, pemekaran ini memang telah sejak lama diharapkan oleh masyarakat di wilayah Kabupaten Inhil bagian selatan, namun untuk sementara waktu belum dapat dilaksanakan. Karena pemerintah Pusat sedang melakukan moratorium pemekaran daerah dengan alasan kapasitas APBN yang belum memadai dan concern kepada pembangunan infrastruktur di beberapa daerah di Indonesia.

Terkait hal ini pula, pemerintah Kabupaten Inhil, dikatakan Bupati telah melakukan kunjungan ke DPR dan DPD Republik Indonesia sejak beberapa waktu lalu guna membahas pemekaran seperti yang diharapkan.

"Semua kelengkapan administratif sudah dipersiapkan menuju pemekaran Insel. Begitu pula, dengan persetujuan pihak DPR RI dan rekomendasi DPD RI yang telah diperoleh sejak beberapa tahun silam. Tinggal lagi menunggu pencabutan kebijakan moratorium saja oleh Pemerintah Pusat. Saya harap agar masyarakat Inhil bagian selatan dapat bersabar sejenak," ucap Bupati.

Senada dengan itu, Kepala Sub-Bagian Otonomi Daerah Bagian Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Kabupaten Inhil Marini, mengatakan begitu pula prasyarat administratif maupun prasyarat teknis kewilayahan yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 Tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Daerah.

Dia menjelaskan, alur proses dari upaya pemenuhan prasyarat administratif dan teknis kewilayahan tersebut diawali dengan pelaksanaan kajian yang dilakukan oleh tim akademisi. Lantas, usai kajian dilaksanakan, tahap selanjutnya ialah pengajuan permohonan surat persetujuan kepada pihak Pemerintah Kabupaten Inhil yang dilanjutkan ke pihak DPRD Kabupaten Inhil serta kepada Gubernur Provinsi Riau dan DPRD Provinsi Riau.

"Kajian yang dilaksanakan sebagai tahap awal dari upaya pemenuhan prasyarat Teknis Kewilayahan mencakup beberapa aspek, diantaranya ialah aspek ekonomi, pendidikan, fasilitas dan kependudukan seperti yang tertera pada PP No 78 tahun 2007 tersebut," jelasnya.

Bahkan, guna memperkuat argumentasi pembentukan Daerah Otonom Baru, Kabupaten Inhil Selatan, pihak Pemerintah Kabupaten Inhil, telah pula menerima Amanat Presiden (Ampres) yang merupakan sebuah rekomendasi resmi dari Presiden Republik Indonesia.

"Intinya, dari sisi administratif dan teknis, Pemkab Inhil telah memenuhi seluruh prasyarat yang diperlukan. Hanya tinggal menunggu pencabutan moratorium oleh Kemendagri yang ditunggu sehingga pemekaran atau Pembentukan Daerah Otonom Baru, Kabupaten Insel dapat segera direalisasikan," pungkasnya. (*)

sumber:antarariau
TERKAIT