Tak Lolos PPDB, Pemkot Jambi Tambah Kouta Siswa

Ilustrasi penerimaan siswa.
toRiau-Para orangtua siswa yang anaknya gagal seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kota Jambi akhirnya merasa lega menyusul adanya kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi menambah kuota siswa atau rombongan belajar (rombel).

Berkat kebijakan tersebut lulusan sekolah dasar (SD) yang tidak lolos seleksi PPDB di kota itu dapat mendaftar kembali ke SMP negeri di sekitar rumah mereka.

“Kami cukup lega, anak kami bisa mendaftar di SMP Negeri 14 Kotabaru, Kota Jambi karena pihak sekolah menerima kembali siswa yang tidak lolos seleksi PPDB. Sebelumnya kami sudah resah karena anak kami gagal seleksi PPDB secara online (internet) dan offline (manual). Padahal rumah kami tidak jauh dari sekolah,” kata Risma (40), warga Pintu Besi, Kelurahan Paal V, Kotabaru Kota Jambi.

Menurut Risma, lulusan SD di sekitar SMP Negeri 14 Kota Jambi cukup banyak yang tidak lulus PPDB online dan offline. Orangtua siswa sudah banyak yang resah dan kasak-kusuk mencari cara lain untuk memasukkan anak mereka ke sekolah negeri. Beberapa warga berupaya mencari calo yang bisa memasukkan anak mereka ke sekolah negeri.

“Namun berkat kebijakan Pemkot Jambi menambah jumlah siswa satu kelas (rombongan belajar) dan jumlah kelas, para orangtua bisa kembali mendaftarkan anak ke sekolah negeri. Namun pendaftaran susulan tersebut harus disertai surat keterangan domisili. Lulusan SD yang rumahnya dekat dengan SMP negeri, bisa daftar susulan,”katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Nasional (Diknas) Kota Jambi, Arman di Jambi, Kamis (13/7) menjelaskan, Wali Kota Jambi, Syarif Fasha mengambil kebijakan untuk menambah rombongan belajar atau jumlah siswa dalam satu kelas di seluruh SMP negeri di kota itu untuk menampung lulusan SD yang gagal PPDB online dan offline.

Melalui kebijakan tersebut, jumlah siswa yang sebelumnya hanya bisa 28 orang setiap kelas sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nomor 17 Tahun 2017 bisa ditambah.

“Kebijakan menambah jumlah siswa setiap kelas tersebut didasarkan pada Surat Edaran Mendikbud Nomor 3 Tahun 2017 tanggal 6 Juli tentang PPDB. Calon siswa yag diprioritaskan melalui penerimaan siswa susulan tersebut berasal dari keluarga kurang mampu dan lingkungan sekolah,” katanya.

Lebih lanjut dikatakan, lulusan SD di Kota Jambi dari keluarga kurang mampu yang masih tidak tertampung di SMP negeri setelah penerimaan siswa baru susulan bisa mendaftar di beberapa sekolah swasta secara gratis.

Mereka tidak perlu membayar pendaftaran dan uang pembangunan. Jumlah SMP swasta yang bekerja sama dengan Pemkot Jambi dalam penerimaan siswa kurang mampu tersebut ada delapan sekolah. (spc/adm)
TERKAIT