11 Sekuriti DPRD Riau Tuntut Gaji April 2018 yang Belum Dibayarkan


toRiau - Sebanyak 11 orang tenaga pengaman (sekuriti) DPRD Riau menuntut pembayaran hak mereka, berupa gaji bulan April 2018, yang hingga kini belum dibayarkan oleh PT Datama, selaku perusahaan pemenang kontrak di kantor legislatif Riau tersebut. Ke-11 dari 71 sekuriti di DPRD itu mengaku, masih ada setengah gaji bulan April 2018 yang belum mereka terima hingga saat ini.
 
Para pekerja yang dipekerjakan pihak PT Datama ini sebelumnya bekerja sebagai tenaga harian di DPRD Riau. "Kami ada sebanyak 11 orang sebelumnya bekerja sebagai tenaga harian di DPRD Riau. Tapi sejak pemindahan ke PT Datama di bulan April 2018, ada gaji kami setengah bulan yang belum dibayarkan. Kami minta itu dibayarkan," ujar salah seorang sekuriti di DPRD Riau yang tidak mau disebutkan namanya kepada toRiau.co, Senin (3/9/2018).

Menurutnya, dia dan 10 sekuriti yang lain sudah pernah mempertanyakannya kepada pihak DPRD Riau untuk kejelasan pembayaran gaji yang tersisa bulan April. Namun tidak mendapatkan solusi yang diharapkan. Alhasil, hingga saat ini uang sebesar Rp1.500.000 dari total gaji bulan April yang Rp2.300.000 belum kunjung diterima.

"Setelah kami telusuri, Rincian Anggaran Biaya (RAB) PT Datama yang diajukan ke DPRD Riau jelas-jelas pada kontrak kerja itu untuk sembilan bulan (April hingga ke Desember 2018). Jadi terkesan gaji kami yang 11 orang sudah di PT Datama. Ini yang kami tuntut," katanya.

Selain itu sambungnya, dalam RAB yang ditandatangan Dirut PT Datama tersebut banyak kejanggalan. Karena hingga saat ini, diketahui sekuriti di DPRD Riau hanya mendapat pakaian biru-biru lebih dikenal PDL, sepatu PDL, topi, serta baju kaos. Sementara yang lain belum.

Terkait hal tersebut, ini Sekwan Riau yang dikonfirmas melalui Suryadi selaku PPTK, hanya menyebutkan, sesuai RAB diajukan pihak PT Datama selaku pemenang kontrak, semuanya sudah diteliti dan dibayarkan sesuai kontrak yang sembilan bulan.

Namun diakuinya, khusus gaji yang 11 orang yang setengah bulan April itu memang tidak dibayarkan karena tidak ada aturan yang membolehkan membayarkan untuk harian.

"Rasanya tidak ada masalah. Sebab telah diteliti serta ditinjau dalam RAB yang diajukan itu kami lihat sudah sesuai. Jadi tidak ada masalah. Namun gaji yang 11 orang untuk setengah bulan pada April itu, belum ada dibayar. Sebab tidak ada aturan perbolehkan membayarkan untuk harian," terangnya.

Namun demikian, Suryadi, berjanji akan mempertanyakan hal ini kepada pihak manajemen perusahaan untuk kejelasannya. Apalagi, gaji bulan April 2018 itu termasuk dalam 'paket' kontrak kerja gaji sembilan bulan, karena terhitung dari bulan April sampai Desember 2018. (dairul)
TERKAIT