Kenapa Jaksa Tak Jua Tahan Tersangka Eks Kepala BPMPD Siak Atas Korupsi Simkudes?

Abdul Razak.
toRiau-Mantan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Siak Abdul Razak, hingga kini belum ditahan. Padahal, kasus korupsi dana Sistem Keuangan Desa (Simkudes) yang menjerat Razak telah dilimpahkan atau Tahap II.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Siak Zondri, membenarkan jika Razak belum ditahan. Alasannya, Razak sangat kooperatif dalam proses penyidikan dan statusnya masih sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Berkasnya memang sudah dilimpahkan ke JPU, tapi tersangka belum dilakukan penahanan karena dia sangat kooperatif," ujar Zondri.

Seperti diketahui, penyidik tindak Pidana Khusus (Pikdsu) Kejari Siak menetapkan Razak sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Siskumdes di tahun 2015 silam di awal Juni 2017 lalu.

Dia ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa ratusan saksi, mulai para kepala desa hingga pegawai di BPMPD Siak dan rekanan proyek itu sejak pertengahan tahun 2016.

Proyek ini dinyatakan bermasalah karena alat yang didatangkan tidak bisa difungsikan. Parahnya, setiap desa dipungut Rp17 juta oleh BPMPD Siak. Badan Pengawas Keuangan Pemerintah (BPKP) menyebut kerugian negara mencapai Rp1,1 miliar.(*)

sumber:bengkalisone

TERKAIT