Komisi IV DPRD Riau akan memanggil Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Riau dan konsultan Andalalin proyek" />

Jasa Konsultan Andalalin Fly Over Tak dibayar, DPRD akan Panggil Hearing Kadis PUPR Riau

Pembangunan jembatan layang (fly over) SKA di awal-awal pengerjaan, Juni silam.
toRiau - Komisi IV DPRD Riau akan memanggil Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Riau dan konsultan Andalalin proyek dua fly over di Pekanbaru guna mencari solusi terkait adanya keluhan soal pembayaran jasa pekerjaan.

Rencana pemanggilan hearing (dengar pendapat) itu diungkapkan anggota Komisi IV DPRD Riau Asri Auzar menjawab wartawan di Gedung Dewan, Rabu (17/10/2018) siang.

"Untuk menyelesaikan masalah ini, segera dijadwalkan Komisi IV DPRD Riau hearing dengan kedua belah pihak. Ini untuk mencari solusinya," kata Asri Auzar.

Dijelaskan Asri, pihaknya memang pernah mendapat laporan atau pengaduan tidak dibayarkannya hak konsultan Analisa Dampak Lalulintas (Andalalin), di dua fly over,  yakni Jalan Soekarno Hatta di SKA dan serta Jalan Soekarno Hatta di Pasar Pagi. 

Politisi Demokrat ini mengatakan, pihaknya siap mendukung perjuangan konsultan amdal kalau disampaikan memang benar dan sudah taati aturan berlaku. Misalnya penunjukan atau Surat Perintah Kerja (SPK) kepada pihak yang dipercaya Dinas PUPR Riau mengerjakannya.

Namun begitu, Asri Auzar menyarankan, agar lebih jelas permasalahan, akan ditanyakan langsung pada Dinas PUPR Riau. Sebab semua proyek yang dianggarkan melalui OPD itu, memang wajib dibayar sesuai mekanisme dan ketentuan. 

"Artinya, Andalalin yang belum dibayarkan akan dipertanyakan pada Kadis PUPR Riau. Mengapa tidak bisa dibayarkan, apa sebabnya, apakah ini sudah ada penunjukan atau tidak ada kontrak," kata Asri Auzar. 

Seperti diberitakan banyak  media baru-baru ini, salah seorang konsultan dari
PT Nusa Karya Parma, Emlasmi, pada media menjelaskan, selaku penyusun Andalalin di dua proyek fly over ini hingga kini hak mereka belum juga dibayarkan pihak Dinas PUPR Riau. Padahal, dia telah mengeluarkan dana Rp200 jutaan.

"Awalnya saya diminta oleh Kabid Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Provinsi Riau, Yunan untuk mengerjakan Andalalin untuk dua fly over di jalan tersebut. Namun setelah tuntas saya tagih jasa pekerjaan saya. Tapi saat itu Yunan menyanggupinya, namun potong uang jasa tersebut sebesar Rp100 juta," ujarnya.

Namun kenyataannya hingga kini sambung Emlasmi, yang dijanjikan Kabid Yunan tidak kunjung dibayarkan. Karena tidak ada itikad baik pihak Dinas PUPR Riau membayarkan jasa konsultan, maka masalah itu dilaporkan ke Komisi IV DPRD Riau dengan harapan dapat segera dibayarkan. (dai)
TERKAIT