Pemerintah Cabut Status Badan Hukum HTI

Yasonna Laoly.
toRiau-Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham ) mengumumkan pencabutan status badan hukum ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Rabu (19/7) pagi ini. Pengumuman akan dilakukan langsung oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

"Cabut badan hukum ya," ujar Humas Kemkumham Fitriadi Agung Prabowo, Rabu (19/7).

Pengumuman pencabutan status badan hukum HTI itu akan dilakukan di Gedung di Kementerian Hukum dam HAM, Kuningan, Jakarta, sekitar pukul 10.00 WIB hari ini. Belum diketahui apakah pihak HTI diundang dalam pengumuman ini atau tidak.

Sebelumnya pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No 2/2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Perppu tersebut mengatur tentang pembubaran ormas yang dinilai bertentangan dengan Pancasila.

Sebelumnya, Kuasa Hukum HTI Yusril Ihza Mahendra resmi mengajukan uji materi Perppu No 2/2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat ke Mahkamah Konstitusi pada Selasa (18/7) sore. Yusril minta MK membatalkan Perppu ormas ini karena secara formil dan materil bertentangan dengan UUD 1945.

"Kami memohon kepada MK untuk membatalkan seluruh Perppu atau setidak-setidaknya beberapa pasal yang kami anggap bertentangan dengan konstitusi, UUD 1945," ujar Yusril di Gedung MK, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (18/7).

Yusril berharap MK segera memproses gugatan atas Perppu tersebut agar tidak banyak ormas atau pengurus dan anggota ormas yang menjadi korban Perppu tersebut. Pihaknya, kata dia, akan menunggu panggilan MK jika ada perbaikan permohonan untuk selanjutnya disidangkan. (spc/adm)
TERKAIT