Program PPK, Puluhan SMP di Semarang Daftar 5 Hari Sekolah

Ilustrasi siswa.
toRiau-Sebanyak 30 sekolah menengah pertama (SMP) di Semarang mendaftarkan diri untuk mengimplementasikan program Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) dengan pola belajar lima hari. Penerapan sekolah lima hari ini sesuai potensi dan kemampuan sekolah.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang Bunyamin, mengatakan prinsipnya semua sekolah yang ingin mengimplementasikan program PPK boleh melaksanakan pembelajaran enam hari maupun lima hari. Namun bagi yang ingin melaksanakan sekolah lima hari ada beberapa ketentuan yang mesti dipenuhi.

”Tentu sekolah harus melakukan koordinasi, pertama dengan orang tua siswa, warga sekolah, guru, termasuk siswa dan stakeholders lainnya yang mendukung,” ujar Bunyamin.

Kedua, sekolah harus melihat fasilitas sekolah yang dimiliki. Pelaksanaan sekolah lima hari tidak boleh menjadikan kegiatan belajar mengajar terganggu karena fasilitas yang tidak ada. Dan terakhir, sekolah juga harus mengetahui kegiatan apa saja yang bisa mendukung efektivitas belajar.

”Jadi persiapan-persiapan itu yang kita lihat bagi sekolah yang memilih belajar lima hari. Sekolah harus mengimplementasi kurikulum 2013 karena di kurikulum ini pendidikan karakternya kuat,” jelasnya.

Pihaknya akan melakukan verifikasi bagi sekolah-sekolah yang mengajukan diri untuk menerapkan sekolah lima hari, lalu Dinas Pendidikan akan melakukan verifikasi dengan para pengawas di sekolah. Jika persyaratan dipenuhi baru, sekolah boleh beroperasi lima hari.

”Setelah memenuhi persyaratan, yaitu syarat minimalnya dipenuhi, baru dinas mengizinkan untuk beroperasi lima hari. Jadi induknya penguatan pendidikan karakter, bukan full day school,” ujar Bunyamin.

Untuk pelaksanaan sekolah lima hari sudah ada panduannya. Bahkan SMPN 2 Semarang dan SDN Sendangmulyo 2 Semarang telah menjadi pilot project nasional pelaksanaan sekolah lima hari. Sekolah tinggal melihat dan mencontoh apa saja yang dilakukan di dua sekolah tersebut.

Di Semarang sendiri, sudah banyak sekolah yang melaksanakan belajar lima hari sebelum adanya kebijakan Kementerian Pendidikan ini. Di antaranya seperti di SD Nasima, Al Azhar, Tri Tunggal, dan lainnya. (spc/adm)
TERKAIT