Terkait UU Pemilu Baru, Begini Reaksi KPU

Komisioner KPU.
toRiau-Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan, mengaku bersyukur atas pengesahan RUU Pemilu menjadi UU Pemilu dalam Rapat Paripurna DPR. Menurut Viryan, apapun yang diputuskan oleh pembuat UU, pihaknya siap menjalankan penyelenggaran pemilu 2019 secara optimal.

"Sebagai penyelenggara, UU Pemilu ini menjadi dasar bagi kami untuk menyelenggarakan pemilu serentak 2019. Yang penting bagi kami adalah RUU ini sudah diketok. Apapun hasil dan bagaimana prosesnya, itu merupakan proses politik pembuat UU," ujar Viryan di Jakarta, Jumat (21/7).

KPU, kata Viryan berharap agar UU Pemilu yang sudah disahkan oleh DPR segera ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo dan diumumkan di lembaran negara. Setelah resmi menjadi UU, kata dia KPU akan mempelajari secara seksama UU tersebut untuk kemudian mengambil langkah-langkah persiapan.

"Pembahasan RUU pemilu yang cukup panjang memang telah mengurangi waktu persiapan KPU yang biasanya 22 bulan sebelum pelaksanaan pemilu. Namun, kami tetap optimis bisa melaksanakan pemilu secara baik dengan beberapa perubahan dan penyesuaian dengan UU Pemilu baru ini," terang dia.

Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa KPU sudah melakukan beberapa kegiatan sebagai persiapan pemilu 2019 sebelum UU Pemilu disahkan. Persiapan tersebut, antara lain penyerahan draf PKPU tentang tahapan, jadwal dan program ke DPR, pemuktahiran data pemilih secara berkelanjutan, sosialisasi bakal calon peserta pemilu, persiapan anggaran dan badan-badan penyelenggara di daerah.

"Dengan ada UU Pemilu ini, segala persiapan akan disesuaikan dan sudah mempunyai landasan hukum yang pasti bagi KPU," pungkasnya. (spc/adm)
TERKAIT