Mendagri: DPR Tak Berhak Vonis Pres-T Inkonstitusional

Tjahjo Kumolo.
toRiau-Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan lembaga yang paling berwenang menentukan apakah suatu pasal dalam undang-undang (UU) bertentangan atau tidak dengan UUD 1945.

Beberapa anggota DPR dinilai tak layak menyebut ambang batas partai politik (parpol) mengusung pasangan calon presiden dan calon wakil presiden atau presidential threshold (Pres-T) inkonstitusional

“Anggota DPR tidak punya hak komentar, pasal ini (Pres-T) bertentangan dengan UUD atau tidak konstitusional, karena yang berhak menyatakan pasal bertentangan dengan konstitusi adalah MK,” kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo di sela halal bi halal bersama Civitas Akademika Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat.

Dalam tatanan hukum dan politik di Indonesia, MK telah diakui sebagai the sole interpreter of the constitution atau satu-satunya lembaga yang berwenang memberi penafsiran final tentang konstitusi.

Oleh karena itu Mendagri mempersilakan elemen-elemen masyarakat untuk melakukan uji materi ke MK terkait ketentuan Pres-T. Dia menyatakan optimistis Pres-T tidak bertentangan dengan konstitusi.

“Ada anggota masyarakat yang mau uji materi silakan. Kalau mayoritas fraksi pemerintah sepakati ambang batas, itu ada dasarnya baik UUD dan putusan MK,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) Soedarmo mengatakan, Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu (RUU Pemilu) yang telah disahkan DPR, tengah diharmonisasi oleh pemerintah.

“Tanggal 24 Juli ini diajukan ke Kementerian Hukum dan HAM, diharmonisasi dulu sebelum dimasukkan ke Lembaran Negara untuk ditandatangan Presiden,” kata Soedarmo. Dia menyatakan, harmonisasi pasal-pasal tidak menyentuh hal substansial.

“Biasanya kan memang disisir lagi oleh pemerintah. Kadang-kadang ada titik koma, huruf segala macam. Tidak substansinya ya, tapi mungkin pengetikannya. Hanya dirapikanlah kira-kira begitu,” tandasnya. (spc/adm)
TERKAIT