Polda Riau Ringkus Sindikat Narkoba Bersama Barang Bukti 24 Kg Sabu


PEKANBARU - Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Riau berhasil menyita 24 kg sabu-sabu yang terbagi 24 paket masing-masing seberat satu kilogram dari tangan seorang sindikat narkoba di Kota Pekanbaru yang disimpan di rumah orangtuanya.

"Tersangka inisial AK (35), warga Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru. Barang bukti 24 kg sabu dan mobil Kijang Innova STNK tidak sesuai dengan mobil yang kita amankan," kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto kepada wartawan, Selasa (9/6/2020).

Sunarto mengatakan penangkapan berawal dari laporan masyarakat soal AK, yang diduga menjadi pengguna narkoba. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap AK pada Minggu (7/6/20).

"Saat mendatangi rumahnya, pelaku AK sedang tidak berada di rumah. Sekitar pukul 15.00 WIB pelaku pulang ke rumah dan langsung diamankan," kata Sunarto.

Dia mengatakan AK mengaku menyimpan sabu dalam mobil yang diparkir di rumah orang tuanya. Sabu itu diduga milik rekan AK, J, yang kini diburu polisi.

"Tim tengah mengembangkan kasus ini untuk mencari J. Tersangka dalam berperan sebagai menyimpan barang bukti," ucapnya.(f/ant)

TERKAIT