Petugas Lapas Kelas II B Selatpanjang Gagalkan Penyelundupan Sabu Modus Pasta Gigi


SELATPANJANG - Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Selatpanjang menggagalkan penyelundupan sabu ke dalam lapas yang disamarkan dengan modus disimpan dalam pasta gigi.

Barang haram tersebut dititipkan melalui makanan yang ditujukan ke narapidana berinisial Mkl alias Pikay yang dihukum karena perkara Narkotika dengan lama hukuman 4 tahun 9 bulan yang menghuni penjara Blok B. 4 di Lapas tersebut.

Usaha Penyelundupan diduga narkotika jenis sabu berhasil digagalkan oleh dua petugas.

Peristiwa itu berawal pada Senin (8/6/2020) sekira pukul 11.05 WIB saat petugas melakukan pemeriksaan barang bawaan pengunjung.

Dimana barang bawaan pemuda berinisial Shol yang merupakan adik ipar Pikay terdiri dari makanan dan kue, lauk pauk serta perlengkapan mandi berupa sabun, pasta gigi dan sikat gigi.

Kasubsi Portatib, Hidayat dan petugas P2U Dwi Oktaviandry yang saat itu bertugas di penitipan barang  menemukan ada keganjalan. 

Keganjalan tersebut didapati petugas saat memeriksa pasta gigi merk Pepsodent, dimana di dalam pasta gigi tersebut terasa ada berbiji-biji. 

Kemudian petugas mengambil tindakan memotong pasta gigi tersebut menjadi dua bagian dan ditemukan sebuah plastik klep kecil diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu di dalamnya. 

Kasubsi Portatib melaporkan temuan yang diduga narkotika jenis sabu kepada Kalapas. Lalu  memerintahkan komandan jaga untuk memanggil Mkl alias Pikay untuk dimintai keterangan. 

Selanjutnya Kalapas melaporkan kepada pihak kepolisian Polres Kepulauan Meranti untuk menindaklanjuti temuan tersebut. 

Dikutip halloriau.com, pihak Kepolisian yang tiba di Lapas Kelas II B Selatpanjang  langsung menuju ruang Kalapas dan memeriksa Mkl alias Pikay untuk dimintai keterangan. Untuk pemeriksaan lebih lanjut barang bukti sabu tersebut diserahkan kepada pihak kepolisian.

Kepala Lapas kelas II B Selatpanjang, Atmawijaya membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan, barang bukti berupa satu buah plastik klep kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu berhasil diamankan petugas saat memeriksa barang titipan yang ditujukan kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP) dengan inisial Mkl dari adik iparnya yang berinisial Shol 

"Iya benar. Itu ditemukan di barang titipan milik warga binaan M yang dititipkan oleh adik iparnya S. Saat ini barangnya sudah diamankan," terangnya. (f/hrc)

TERKAIT