Polemik RUU HIP, Pemerintah Tolak Tafsir Pancasila Jadi Trisila


SURABAYA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menegaskan bahwa pemerintah telah menunda pembahasan Rencana Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP). Pemerintah menolak penafsiran Pancasila menjadi Trisila atau Ekasila, apalagi penafsiran dalam satu UU.

Mahfud menyebutkan, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) harus lebih dulu membahas ulang RUU itu bersama masyarakat. Sebab, RUU itu telah menuai gejolak polemik di tengah masyarakat.

"Pemerintah sudah menyatakan harus dibahas kembali bersama masyarakat oleh DPR dulu," kata Mahfud di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Jawa Timur, Minggu (5/5/2020).

Mahfud mengatakan, pemerintah secara tegas menolak beberapa materi yang ada pada RUU HIP. Seperti halnya terkait tafsir Pancasila, lalu tak disertakannya TAP MPRS Nomor XXV Tahun 1966 tentang larangan ajaran komunisme, marxisme dan leninisme.

"Pemerintah menolak seluruh materi yang berkaitan dengan tafsir Pancasila. Menolak Trisila, Ekasila, sebagai perasannya, menolak tidak masuknya TAP MPR dan tafsir-tafsir Pancasila di berbagai bidang," ujarnya seperti dilansir cnnindonesia.com.

Pancasila, kata Mahfud, tidak boleh lagi ditafsirkan ke dalam sebuah UU. Sebab, Pancasila sudah jadi dasar UU yang ada dalam segala bidang.

"Pancasila difasirkan di banyak UU. UU ekonomi tafsir Pancasila, pendidikan tafsir Pancasila. Tidak boleh ditafsirkan dalam satu UU," ujarnya.

Saat ini, kata Mahfud, Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) dan berbagai organisasi kemasyarakatan lainnya khawatir jika RUU HIP disahkan maka komunisme akan bangkit lagi.

"Itu sama dengan pemerintah (kekhawatirannya). Karena di dalam RUU yang asli diajukan, tidak ada TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966. Padahal itu yang menghalangi komunis. Kok itu tidak dipasang," ujarnya.

Kegelisahan itu pun, menurut Mahfud, sama halnya yang dirasakan pihaknya. Pemerintah pun tak mau jika pancasila diselewengkan dan diperas menjadi Ekasila atau Trisila.

"Dan ditafsirkan lagi Pancasila, lalu diselewengkan dari aslinya. Dijadikan Trisila atau Ekasila, padahal aslinya ada lima, panca. Bukan tri, bukan eka. Itu yang dikhawatirkan. Pemerintah merespons itu dan setuju dengan itu (kekhawatirannya)," katanya.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu melanjutkan, pemerintah telah menunda pembahasan RUU HIP tersebut. Pihaknya akan mengirimkan tanggapan secara resmi ke DPR pada 20 Juli mendatang.

"Tanggal 16 Juni kita sudah umumkan ke pemerintah, kita harus sampaikan ke DPR. Tapi kalau tenggat waktu sampai 20 Juli pemerintah untuk menanggapi secara resmi." kata Mahfud.

Secara terpisah, Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto menegaskan bahwa partainya menolak berbagai macam upaya dari kelompok ekstrim kiri maupun kanan yang mencoba menggantikan Pancasila sebagai ideologi negara.

"Karena itulah dukungan terhadap Pancasila sebagaimana sering disuarakan akhir-akhir ini, termasuk oleh mereka yang sebelumnya memiliki pandangan ideologi berbeda, merupakan dialektika kemajuan yang semakin menunjukkan kebenaran terhadap Pancasila sebagai ideologi negara," ujar Hasto dalam keterangannya, kemarin.

Hasto berujar, Pancasila telah terbukti efektif menjadi dasar dan tujuan kehidupan berbangsa. Dengan ideologi ini, kata Hasto, Indonesia dapat berdiri kokoh dan mampu menghadapi berbagai macam ujian sejarah.

"Melalui Pancasila pula kita tegaskan bahwa Indonesia bukan negara sekuler, bukan negara komunis, bukan negara teokrasi, bukan liberal, dan bukan fasisme," katanya.

Partai berlambang kepala banteng tersebut diserang dengan isu komunisme. Protes tersebut berkelindan erat dengan RUU HIP yang diusulkan Fraksi PDIP di DPR.

RUU HIP menjadi polemik karena ditolak sejumlah pihak, termasuk ormas Islam. Bahkan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan maklumat pada Jumat (12/6/2020) untuk menolak RUU HIP karena dinilai mendegradasi Pancasila dengan konsep Trisila dan Ekasila.

Aksi unjuk rasa pun digelar di depan Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (24/6/2020). Sejumlah ormas Islam ikut serta dalam aksi itu, seperti Front Pembela Islam (FPI), GNPF Ulama, dan Persaudaraan Alumni (PA) 212. Mereka menuntut pembahasan RUU HIP dihentikan. Dalam demonstrasi tersebut, bendera PDIP bersamaan dengan bendera berlogo palu arit turut dibakar.

Kemarin, sejumlah ormas Islam yang tergabung ke dalam Aliansi Nasional Anti-Komunis (Anak NKRI) kembali menggelar agenda 'Apel Siaga Ganyang Komunis Jabodetabek' di Lapangan Ahmad Yani, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. "Apel siaga laskar untuk menjaga keutuhan NKRI dan menyelamatkan Pancasila," kata Ketua Umum PA 212, Slamet Maarif. (f/cnn)





TERKAIT